Dari 19 PSK Maroko, Sembilan Orang Tak Bawa Paspor

TEMPO.CO | Bogor - Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, dari 19 warga negara asing asal Maroko yang diduga merupakan pekerja sek komersial yang ditangkap di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepuluh di antaranya memegang paspor. Sedangkan sembilan perempuan lainya tidak dapat menunjukkan kartu identitas (paspor).

Belasan perempuan itu diduga melanggar izin tinggal dan diancam akan dideportasi ke negaranya, "Kami menduga sembilan orang WNA ini paspornya masih dipegang oleh muncikari atau agen yang membawa mereka ke Indonesia atau kawasan Puncak," kata Herman.

Dia menuturkan 19 perempuan asal Maroko tersebut masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. "Berdasarkan data, waktu mereka masuk dan tinggal di Indonesia bervariasi, sudah ada yang satu bulan, dua bulan, bahkan sudah habis masa izin tinggalnya (over stay)," ujarnya.

Menurut dia, perempuan ini diduga masuk ke Indonesia dan tinggal di vila-vila kawasan Puncak dengan dikoordinasi seseorang. "Diduga, muncikari yang membawa dan mempekerjakan perempuan asal Maroko menjadi PSK di kawasan Puncak ini merupakan warga lokal, dan saat ini kami masih menyelidiki dan mencari identitas warga yang menjadi muncikari untuk mereka," katanya.

Di Puncak, wanita-wanita ini ditempatkan atau tinggal di vila-vila, di antaranya Vila Cokro 1 dan Vila Cokro 11. "Mereka biasa nongkrong dan mangkal di sejumlah salon dan kafe kusus warga Timur Tengah yakni, Cafe Al-Jazira, untuk bertemu dengan muncikari dan pelanggannya," tuturnya.

Belasan perempuan asal Maroko tersebut, ujar dia, diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, petugas Imigrasi berwenang dan dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya serta diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Mereka diancam akan dideportasi dari Indonesia karena dinilai melakukan kegiatan yang patut diduga mengganggu ketertiban umum. Dia telah kami larang masuk lagi ke Indonesia, black list," katanya. (M. SIDIK PERMANA)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama