Bangun Terus Villa di Puncak! Lahan Perhutani Kian Menyusut

TRANSBOGOR.CO | Maraknya bangunan villa liar di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor membuat lahan Perhutani semakin menyusut. Pasalnya puluhan bahkan ratusan villa bodong tersebut berada di lahan konservasi atau berada pada lahan resapan air. 

Mengantisipasi semakin maraknya pembangunan bangunan liar tersebut, belum lama ini pihak Perhutani bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel lima vila yang diduga berdiri di lahan Perhutani di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara.

Namun, hal itu tak berbuah manis. Pasalnya warga menilai bangunan yang tersebut bukan berada di lahan milik perhutani.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Perhutani Bogor, Yayat Sudrajat mengatakan jika lahan itu milik adat, seharusnya pihak pemilik menunjukan sertifikat atau surat-surat lain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat bukti.

“Coba kalau memang betul bukan milik pihak perhutani tunjukan pada kami kepemilikan yang katanya dikeluarkan dari BPN,” tegasnya.

Yayat juga mengatakan bahwa pihak Perhutani sudah melayangkan surat ke BPN terkait dengan kejelasan sertifikat yang dimiliki oleh pemilik vila yang disegel tersebut.


Lebih lanjut Yayat menekankan, sebagaimana diketahui dalam UU No 41 tahun 1999, hutan itu seharusnya bukan untuk dimiliki tapi untuk dilestarikan. “Akan terus kami upayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari BPN, meskipun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” tutupnya. (ar/er)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama