Awas Dana Desa di Korupsi


METROPOLITAN.ID | Terkonsentrasinya pembangu­nan yang dimulai dari desa dengan tambahan Anggaran Pendapatan Be­lanja Negara (APBN) belum menambah pembangunan dan meningkatnya ke­sejahteraan masyarakat di seluruh desa di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Pengamat Anggaran Kabupaten Bogor Imam Wijaya mengatakan, dengan di­terbitkannya Undang-Undang Desa (UUDes) Nomor 6 Tahun 2014 meru­pakan respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangu­nan yang terjadi selama ini antara dae­rah perkotaan dengan pedesaan.
“Tapi rupanya niat pemerintah belum sejalan dengan realitas. Banyak ang­garan desa yang disalahgunakan, se­perti yang terjadi di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi,” katanya. (hb/sal/)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama