Kursi Wakil Bupati Kosong, DPRD Bogor Tunggu Petunjuk Gubernur


PIKIRAN-RAKYAT.COM | Bogor. Cibinong. Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Pemilihan untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati Bogor. Namun, pengesahannya menunggu petunjuk Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan agar kursi wakil bupati Bogor segera terisi kembali mencuat. Kosongnya jabatan wakil bupati dianggap sebagai salah satu penyebab tidak maksimalnya kinerja pemerintah Kabupaten Bogor hampir 2 tahun terakhir. Kekosongan terjadi karena bupati saat itu, Rachmat Yasin tersandung kasus korupsi yang lantas diganti wakilnya, Nurhayanti.


Rapat Bamus terkait kekosongan kursi wakil bupati digelar di Ruang Rapat Serbaguna 1, Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Rabu 3 Agustus 2016. Rapat yang mulanya dijadwalkan siang baru berlangsung selepas asar sampai menjelang magrib.
Rapat digelar tertutup dengan penjagaan petugas keamanan internal dewan. Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masuk dalam Bamus, rapat dihadiri 14 orang.

Usai rapat, Ketua Bamus sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengatakan, pembentukan Panitia Pemilihan wakil bupati Bogor disepakati semua fraksi dalam Bamus. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD, Panitia Pemilihan terdiri atas ketua, para wakil ketua, dan para ketua fraksi di DPRD Kabupaten Bogor. Dengan demikian, Panitia Pemilihan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
"Intinya, dewan punya semangat menindaklanjuti proses pengisian kursi wakil bupati ini sesuai dengan tanggung jawab dan fungsinya," kata Ade.
Meski pembentukan Panitia Pemilihan telah disepakati, waktu pengesahannya belum ditentukan. Pasalnya, sebelum disahkan, DPRD Kabupaten Bogor akan meminta petunjuk dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu. Hal itu dilakukaan karena sampai sekarang, sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung bupati saat ini tak kunjung mengajukan nama untuk mengisi kursi wakil bupati.
Sementara dalam Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, diterangkan bahwa pengisian jabatan wakil bupati yang kosong harus diawali pengajuan sejumlah nama dari partai-partai pengusung kepada bupati. Setelah itu bupati mengajukannya kepada DPRD.***

sumber 
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/08/04/kursi-wakil-bupati-kosong-dprd-bogor-tunggu-petunjuk-gubernur-376534

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama