Lucu, Izin Minimarket di Bogor Keluar Sebelum Ada Kajian


BOGORONLINE.COM | Cibinong. Minimarket kian menjamur di Kabupaten Bogor. Namun, tidak ada upaya untuk menekan sebaran minimarket. Pasalnya, mereka semua mengantongi izin.

Namun, yang perlu dievaluasi adalah soal kajian dimana tempat dan apa dampak yang bisa ditimbulkan oleh hadirnya minimarket di tengah masyarakat.

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor enggan disalahkan soal kajian ini. Pasalnya, kajian yang dilakukan Diskoperindag baru bisa dilakukan setelah segala perizinan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

“Kalau kajian ada didepan, kami siap pasang badan. Tapi apa bisa kajian itu menangguhkan  izin?,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag, Jona Sijabat, Rabu (12/10).

Selain itu, kata dia, jarak antar minimarket pun belum diatur dalam perda maupun perbup. Baru diatur soal jarak antara minimarket dengan pasar tradisional, yakni 500 meter.

“Jumlah minimarket yang tercatat ada 700. Paling banyak itu ya di Cibinong. Tergantung yang mengeluarkan izinnya juga,” kata dia.

Menurut Jona, jika ada kajian terlebih dahulu, maka bisa ditemukan win-win solution. “Ya misalnya, kalau pengusaha mau suatu wilayah, tapi sudah jenuh (oleh minimarket, red). Kan bisa dialihkan tempat lain,” tukasnya. (Cex)



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama