Polisi Tangkap Pembunuh Bos Angkot


INILAHKORAN.COM | Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Sintia warga Gang Emad, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor di pertengahan November 2016 di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Mayat Sintia yang merupakan juragan angkot dibuang di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat. Diketahui, Sintia dibunuh di perjalanan menuju Garut tepatnya di Jalan Raya Cianjur sebelum jembatan Citarum, saat didalam mobil.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pembunuhan tersebut bermotif sakit hati, karena korban dan tersangka Uci Sanusi merupakan pasangan nikah siri. 

Awal perselisihan saat korban meminta tersangka untuk mengantarkan korban, namun ditolak tersangka dengan alasan sedang tidak enak badan.

"Karena kesal, korban melempar tersangka dengan piring dan mengenai punggung sebelah kiri, korban juga menendang pantat tersangka pakai kaki kanannya. Hingga tersangka merasa sakit hati," ungkap Suyudi pada Rabu (4/1/17) sore di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat.

Suyudi melanjutkan, karena kesal dan sakit hati tersangka mendatangi rumah rekannya yang bernama Darman di Gang Aut Kampung Padasuka, Kecamatan Bogor Tengah dan menceritakan perilaku istri sirinya. Karena tersangka sudah emosi dan Darman ikut kesal, mereka merencanakan untuk membunuh korban.

"Kemudian muncul adanya niatan membunuh. Modusnya saudara Uci mengajak Sintia untuk menjenguk keluarga temannya yang lagi sakit di Garut. Mereka berangkat dari Bogor Pukul 06.00 WIB pagi, di tengah perjalanan memasuki kawasan Cianjur naik Darman dan dua orang temannya yang belum diketahui," tuturnya.

Ia melanjutkan, pembunuhan terjadi di jalan Raya Cianuur sebelum melewati Jembatan Citarum, Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pembunuhan dilakukan Darman dengan menjerat Sintia dari belakang hingga korban tewas. Untuk memghilangkan jejak, para pelaku membungkus jasad korban dengan sarung mobil. 

"Setelah korban terbungkus, kemudi mobil diambil alih oleh Darman dan melanjutkan perjalanan ke Garut. Sesampainya di pameungpeuk Garut di tengah hutan belantara, jasad korban di buang sekitar Pukul 04.00 WIB pagi," tuturnya.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan laporan kehilangan keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mencocokan adanya penemuan mayat di Garut bulan Mei 2015 dengan jasad korban yang ditemukan di Garut, hingga akhirnya menangkap Uci Sanusi sebagai tersangka. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka lain dalam pengejaran kami,"tutupnya. [ito]



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama