Polsek Megamendung Temukan 22kg Tembakau Ganesha Narkotika Jenis Baru


BOGORNEWS.COM | Anggota Kepolisian Sektor Megamendung Polres Bogor Menemukan Dua Karung Mencurigakan di Depan Villa di Kawasan Kampung Cibadak, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Tanggal 27 Januari 2017 Lalu (08/02/2017)

Setelah di Periksa Ternyata Dua Karung tersebut berisi Tembakau Sintetis Bernama Ganesha, Polisi Temukan 11 Paket Tembakau Seberat 22 Kg tersebut Lengkap dengan 300 (tiga ratus) lembar plastik pembungkus dengan berbagai macam ukuran tanpa merk, 100 (seratus) lembar bungkus plastik bertuliskan ganesha, 100 (seratus) lembar stiker hollogram.

"Tembakau Ganesha ini termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1. Pada Hari Kamis 12 januari 2017 Tembakau Gorila sudah resmi narkotika dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017. Terjerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Ungkap Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky

Narkotika yang dikatakan bisa membuat penghisapnya merasa seperti tertimpa gajah itu mengandung Zat AB Fubinaca. Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam Golongan I angka 86.

Saat Press Release Pada Hari Rabu Tanggal 08 Februari 2017 Kapolres Bogor Mengatakan Bahwa Tembakau Ganesha tersebut berasal dari Luar Wilayah Kabupaten Bogor, temuan tembakau tersebut dicurigai akan di kirim ke wilayah Puncak Kabupaten Bogor.

“Pemakai Tembakau Ganesha ini masih Relatif Sedikit untuk di Wilayah Kabupaten Bogor, Efek Tembakau ini setelah digunakan diatas Ganja Namun Masih dibawah Sabu-Sabu. Pemakainya memakai tembakau ini untuk mencari sensasi Halusinasi yang memabukan” Kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky

Berdasarkan Hasil Laboratorium yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor Bekerjasama dengan BNN Pada tanggal 01 Februari 2017 bahwa hasil pemeriksaan terhadap tembakau tersebut (+) Cannabinoid Synteticjenis AB Fubinaca.

Saat ini Sat Narkoba Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terhadap modus dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah terhadap terungkapnya pelaku (penyelidikan).

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan Terakhir Sejak Januari sampai Februari, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 19 Kasus Narkotika dan Menangkap 22 Pelaku yang terdiri dari Sabu dan Ganja di Wilayah Kabupaten Bogor (08/02/2017).

Sebanyak 1,21 Ons Sabu – Sabu, 1,76 KG Ganja Berhasil di amankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Inisial ke 22 Pelaku tersebut antara lain, AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN(23), DR (23), TS (43), KC (40) , AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan Seorang Perempuan Beinisial SF (25 P).

“Polres Bogor akan tetap terus memerangi Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan Narkotika ini dilakukan untuk Menyelamatkan Masyarakat serta Generasi Muda Bangsa ini.” Tegas Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky

Selain itu Polres Bogor Juga Menemukan 11 Ball dengan Total Berat 22 Kg Tembakau Jenis Ganesha di Wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Saat ini para pelaku mendekam di Sel Tahanan Polres Bogor untuk dilakukan Proses Hukum.


Atas Perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun Atau Pernjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp. 1000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,- (Azis Maulana)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama