Lagi - Lagi BNNK Bogor Temukan Tanaman Katinon di Cisarua


BIDIKNUSANTARA.COM | Dari laporan warga terhadap maraknya pengunaan daun katinon di wilayah puncak Cisarua sekitar awal bulan April 2017, Kapolsek Cisarua melakukan Kordinasi dengan Camat Cisarua.

Pada hari Rabu 19 April 2017 sekitar pukul 15.00 dilakukan pengecekan kelokasi ditemukannya lahan Katinon, tepatnya di Kampung Sampay Rt.01/03 DesaTugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kab. Bogor.

Ditemukan adanya lahan yang di pergunakan untuk tanaman yang mencurigakan yang di duga jenis katinon (kasus Rafli Ahmad), yang biasa di gunakan oleh wisatawan dari keturunan timur tengah yang berdomisili di wilayah Cisarua puncak.

Sehingga Pihak Polsek berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk melakukan olah TKP di lokasi, pada kesempatan yang bersamaan dari pihak kecamatan juga melakukan Kordinasi dgn BNNK Kabupaten Bogor.

Saat ini Tim gabungan dari Polsek Cisarua, Sat Narkoba dan BNNK Kabupaten Bogor masih melakukan penyelusuran di TKP.

Dimana jenis tananman tersebut juga pernah ditemukan pada tahun 2013 dan 2014, tanaman katinon adalah jenis Narkotika golongan 1A di sekitar Cisarua puncak bogor dan dilakukan pemusnahan masal di TKP.

Kepala BNNK Bogor Budhi, menjelaskan di lahan seluas 200 meter pihaknya menemukan 100 pohon khat.

"Hari ini kami lakukan pencabutan, selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN untuk ditindak lanjuti di lab BNN," jelas Budhi kepada Bidiknusantara.com, Kamis (20/4/2017).

Pencabutan pohon khat di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Keberadaan pohon yang juga pernah menjerumuskan Raffi Ahmad ke penjara itu, diketahui warga setempat.

Menurut Budhi, warga kemudian melaporkan keberadaan tanaman yang masuk narkotika golongan satu itu ke Polsek Cisarua.

Dari laporan tersebut, BNN bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan.

"Khat atau khatinon ini termasuk Narkotika golonga 1A yang ada dalam Peraturan Meteri Kesehatan No 2 Tahun 2017," katanya.

Pencabutan tanaman Khatinon kita lakukan sampai dengan saat ini, sebagai barang bukti, lanjut Budhi, pemilik dari tanaman khat tersebut masih dalam penyelidikan.


"Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona," ucapnya. (supriatna)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama