Ratas AMBS | Bahas Struktur dan Wacanakan Deklarai Pemekaran Bosel.

(Poto iwan-apakabarnews)

Saya mengharapkan agar rekan kepengurusan AMBS di 7 kecamatan khususnya para pendiri yang dulu menggagas forum ini untuk bisa aktif dan berpartisipasi kembali dalam perjuangan ini,

BOGORNEWS.COM | Cisarua | Bertempat di Bromelia Kafe. Hankam Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) gelar rapat terbatas dalam rangka memperkokoh semangat dan soliditas para aktivis yang berkumpul dalam organisasi tersebut. Sabtu (12/3)

Hadir dalam pertemuan diantaranya ketua AMBS M. Muksin, Sekretaris Umum (Sekum) Azet Basuni, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Ujang Kamun atau yang biasa disapa UKA. Serta perwakilan tokoh dan aktivis dari 7 kecamatan. 

Untuk diketahui adanya moratorim pemekaran baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota karena adanya permasalahan fiskal negara serta rendahnya pendapatan dari daerah yang baru dan sudah terbentuk, kebijakan tentang pemekaran daerah atau DOB tertuang dalam regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah dan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.

Adanya kondisi demikian tidak menyurutkan langkah para tokoh dan aktivis yang tergabung di AMBS, menurut Muksin pembentukan wadah perjuangan pemekaran sebagai upaya mengantisipasi dicabutnya moratorium, “Ya. Langkah ini adalah bagian daripada upaya berjuang bersama rekan di 7 kecamatan untuk bagaimana proses menuju pemekaran ini tetap solid,” tutur Muksin.

Masih kata Muksin, bahwa rapat terbatas digelar untuk menindaklanjuti penguatan struktur kepengurusan, memperkokoh dan mempertegas kedudukan organisasi dan menentukan arah perjuangan AMBS kedepan yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun tersebut. 

"Kita bertemu untuk mempekokoh dan mempertegas keudukan arah perjuangan organisasi, selain itu pertemuan dimaksudkan juga untuk penggodokan dan memperkuat kepengurusan, kepegurusan baik yang bersifat internal AMBS dan memmbangun kepengurusan ditiap kecamatan atau desa, jika sudah selesai maka tahap selanjutnya adalah kita rencanakan deklarasi pemekaran,” tambah Muksin

AMBS merupakan wadah/organ perjuangan pemekaran Bogor Selatan yang terdiri 7 Kecamatan antara lain, Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, Cijeruk dan Taman Sari. Belum dicabutnya moratorium Otonomi Daerah Baru (DOB) tidak menyurutkan langkah perjuangan para aktivis di 7 Kecatan tersebut. 

Lebih lanjut ditempat yang sama Sekjen AMBS Azet mengamini bahwa perlunya dilakukan pertemuan secara rutin untuk membangun konsolidasi organisasi sebagai langkah memperkuat dan merekatkan kembali kepengurusan. 

"Saya mengharapkan agar rekan kepengurusan AMBS di 7 kecamatan khususnya para pendiri yang dulu menggagas forum ini untuk bisa aktif dan berpartisipasi kembali dalam perjuangan ini," Tutur Azet kepada kepada media. (sal)







Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama