Deputi Pemberdayaan Pemuda Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2024


PORTALCISARUASubang - Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani perjanjian kinerja (PK) tahun 2024 dengan pejabat eselon I dan II di lingkungannya. PK merupakan instrumen untuk mengukur kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 20141.


Penandatanganan PK dilakukan oleh Sekretaris Deputi Pemberdayaan Pemuda, Asisten Deputi Bidang Karakter, Asisten Deputi Bidang Wawasan Pemuda, Asisten Deputi Bidang Potensi dan Kemandirian Pemuda, Asisten Deputi Bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, dan Asisten Deputi Bidang Bina Prasarana dan Sarana Pemuda. Penandatanganan PK disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora, Yohan, dan Kepala Biro SDM Kemenpora, Yayat Suyatna.

Penandatanganan PK ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja Deputi Pemberdayaan Pemuda dalam melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi Kemenpora. PK juga menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan reviu terhadap laporan kinerja yang disampaikan oleh masing-masing unit kerja.


Penandatanganan PK ini berlangsung secara langsung dan daring, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ini juga diisi dengan rapat koordinasi Deputi Pemberdayaan Pemuda untuk membahas rencana kerja, anggaran, dan target kinerja tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (22/1/24) di Sari Ater Hotel and Resort Subang Bandung.


Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora adalah salah satu unit kerja yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda. Deputi Pemberdayaan Pemuda memiliki visi untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berkarakter, berwawasan, mandiri, berorganisasi, dan berdaya saing. (red-thi)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama