WALHI Jabar Duga PTPN8 Gunung Mas Langgar UU Perkebunan dan Asas Lingkungan Hidup


PORTALCISARUA | WALHI Jawa Barat mengecam tindakan PTPN VIII Gunung Mas yang dinilai ingkar pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut diduga melakukan alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) melalui skema kemitraan atau kerjasama operasional dengan pihak swasta untuk pembangunan lokasi wisata.


Skema tersebut dianggap menyalahi asas kelestarian lingkungan hidup dan mengesampingkan hak masyarakat Cisarua demi kepentingan investor. Akibatnya, masyarakat Cisarua hanya merasakan dampak buruk yang terjadi pada kondisi lingkungan hidup mereka, seperti bencana, krisis sumber daya air, dan kerusakan fungsi ekologis.


Menurut regulasi tata ruang wilayah kota, kawasan Kecamatan Cisarua merupakan kawasan penting yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Kawasan tersebut masuk ke dalam Zona L4 sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, wilayah sempadan mata air, dan wilayah imbuhan mata air.


"Selain itu, wilayah Kecamatan Cisarua termasuk ke dalam Zona B1-B6 dari mulai zona dengan daya dukung lingkungan yang tinggi hingga wilayah daya dukung lingkungan yang rendah atau wilayah daerah resapan air dan daerah dukung untuk Zona L1 sebagai resapan air. Ini menjadi alasan mengapa kawasan Cisarua harus terjaga dalam tatanan lingkungan hidupnya sebelum berujung bencana ekologis di musim hujan atau kesulitan air di musim kemarau jika vegetasinya dirusak dan alih fungsi lahan menjadi bangunan-bangunan dengan beton itu dilakukan terus menerus. Hal ini akan mengganggu wilayah resapan air yang menjadi sumber daya paling penting untuk masyarakat Cisarua maupun daerah yang disokong oleh wilayah Puncak sekitarnya," ujar Dani Setiawan, staff advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat.


WALHI Jawa Barat mendesak PTPN VIII Gunung Mas untuk menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan HGU yang bertentangan dengan UU Perkebunan dan asas lingkungan hidup. WALHI Jawa Barat juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN VIII Gunung Mas serta melindungi hak-hak masyarakat Cisarua atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (red).

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama