Warga Puncak Tolak Kerusakan Alam dan Alih Fungsi Lahan


PORTALCISARUAWarga dan aktivis di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menggelar aksi menolak kerusakan alam dan alih fungsi lahan perkebunan teh oleh PTPN VIII dan pihak swasta. Mereka memasang spanduk raksasa dan mengadukan masalah status kepemilikan tanah yang sudah dihuni delapan generasi ke Anggota DPR RI Mulyadi. Rabu (18/1/2024). 


Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi, anggota Komisi V merespon dengan menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap Puncak, termasuk lalu lintas, imigran, kerusakan alam, alih fungsi lahan, status kepemilikan tanah, hingga keluhan warga. Ia juga akan mengkomunikasikan masalah alih fungsi lahan perkebunan teh dengan Komisi VI yang menangani BUMN.


Warga dan aktivis di Puncak menyampaikan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan perubahan bentang alam di Puncak. Mereka juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ekonomi kerakyatan secara bijaksana. Mereka berharap aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti oleh DPR RI dan pemerintah.


"Kerusakan alam Puncak akibat KSO PTPN VIII dengan pihak swasta di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), tegas Ajet Basuni. (red)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama