Mangkir, Kejari jemput paksa staf ahli Rachmat Yasin

SINDONEWS.COM | Helmi Gustian yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bogor dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di Rumah Sakit (RS) Azra, Kota Bogor.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp12,4 miliar di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor itu dijemput paksa karena sudah empat kali mangkir dari persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Helmi Gustian, terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Kepala DBMP Kabupaten Bogor Helmi Gustian pada tahun 2011 lalu. Terdakwa dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Cibinong Mia Amiati.

Proses penjemputan Helmi memakan waktu hampir dua jam. Terdakwa dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung, menggunakan mobil ambulans. Saat dipindahkan dari ruang VIP Melati RS Azra, Helmi masih dalam kondisi terbaring di tempat tidur dorong dan menggunakan selang oksigen di hidungnya.

Saat dimasukan ke mobil ambulans 118 Pro Emergency nopol F 8743 GA, mata Helmi tetap terpejam. Tak ada yang disampaikan Hemi maupun keluarganya terkait penjemputan paksa ini.

"Terdakwa sudah empat kali mangkir dari persidangan. Setiap akan digelar sidang, yang bersangkutan selalu beralasan sakit dan dirawat, sampai akhirnya kita terpaksa menjemput terdakwa di rumah sakit ini," ujar Kajari Cibinong Mia Amiati, Selasa 11 September 2013.

Mia mengatakan, sejak awal persidangan yang bersangkutan sudah tiga kali pindah rumah sakit. Kemudian pihaknya berkonsultasi dengan tim dokter dan terdakwa dinyatakan sehat.

"Modusnya sama, setiap besoknya sidang malamnya langsung sakit dan dirawat. Dari semalam sudah berada disini (RS Azra) dan kata dokter, yang bersangkutan sehat," ujarnya.


Sementara itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin saat dikonfirmasi terkait staff ahlinya dijemput paksa oleh pihak Kejari Cibinong lebih memilih bungkam. Bahkan saat dikonfrimasi melalui telepon genggamnya incumbent yang baru terpilih sebagai Bupati Bogor periode 2013-2018 itu tidak merespon sama sekali.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

أحدث أقدم