Lagi, Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tak Berizin

 

PORTALCISARUA | Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Kab. Bogor lakukan pembongkaran di salah satu tempat di wilayah Cibereum jalur perlintasan ramai menuju tempat wisata Taman Safari Indonesia atau tepatnya berada di Kp. Tegal Batu Jl. Raya Taman Safari RT/RW. 01/03 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.


Pasalnya, menurut informasi, diduga bangunan tersebut tidak berizin dan berdiri dilahan hijau dan irigasi milik pemerintah. SatpolPP melakukan Pembongkaran pada Rabu (19/10/22) dimana sebelumnya 3 surat pemberitahuan tidak di gubris pemilik bangunan untuk menertibkannya sendiri.


Pembongkaran dilakukan berdasarkan peraturan PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Ka. Bogor No. 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Perbup Bogor No. 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Perbub Bogor Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.Surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor : 503/5662.PB.DPKPP, 19 Agustus 2022, Perihal: Pelimpahan Surat Teguran/Peringatan.


Surat teguran kepada pemilik bangunan tertuang dalam Surat Peringatan I (Pertama) Nomor: 503/1271/SP-Penegakkan, tanggal : 28 September 2022, Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 503/1330 SP-Penegakan, tanggal : 10 Oktober 2022. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan surat pemberitahuan ke 3 SatpolPP Kab. Bogor yang ditunjukan kepada pemilik bangunan tentang fungsi bangunan dan lokasi dengan tembusan 3 Nomor: 503/ 1552 /SP - Penegakan Guna Kepentingan Penegakan Peraturan Daerah, perlu dibuatkan Surat Peringatan Ill (ketiga) terhadap Bangunan tanpa ijin yang terletak di Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.


"Ini ada empat bangunan satu pemilik, satu hamparan. Ini bangunan tanpa izin. Kedua, dia (pemilik) mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022). Seperti dilangsir laman media online nasional megapolitan.okezone.com.


"Nantinya, setelah pembongkaran, lahan akan di kembalikan pada fungsi lahan terbuka hijau dan pengawasan akan diserahkan pada kecamatan dan desa setempat," tambah Rhama Kodara. (sal). 



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

أحدث أقدم