Kebun Negara dan Lahan Konservasi Harus Patuhi Aturan Perundang-undangan


PORTALCISARUA | Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan di atas lahan kebun negara, lahan konservasi, dan daerah resapan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.


"Apapun motifnya keberlangsungan kelestarian alam menjadi pedoman atas kegiatan-kegiatan diatas lahan kebun negara, dilahan konservasi, didaerah resapan harus tunduk terhahdap aturan perundang-undangan, kita buka pada saat audience di DPR," ujar perwakilan KWP, Dede Rahmat.


Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan alam.


“Apapun motifnya, keberlanjutan kelestarian alam menjadi pedoman atas kegiatan-kegiatan di atas lahan kebun negara, lahan konservasi, dan daerah resapan. Kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Menteri LHK saat audience di DPR, Selasa (16/1/2024). seperti dikutip dari detik.com. 

*red

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama