Camat Cisarua Heri Risnandar Pertemukan Warga, KWP dengan Pihak Perwakilan PTPN8


PORTALCISARUA | Kantor Kecamatan Cisarua pada Rabu (7/2/2024) pagi tadi kedatangan para tokoh agama, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mereka ternyata terkait dengan agenda penting, yakni pertemuan antara pengelola Gunung Mas dengan berbagai pihak masyarakat Puncak, yang diprakarsai oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM).


Sebelum dimulainya acara, awak media sempat mewawancarai perwakilan warga sekaligus perwakilan dari Kerukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, yang mengakui bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari undangan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan untuk berdialog dengan PTPN Gunung Mas. Dalam pembukaan acara, Camat Cisarua Heri Risnandar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi atas permintaan dari perwakilan elemen masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Karukunan Wargi Puncak (KWP), dan Forum Majelis Ta'lim Bogor Selatan (FORMAT).


Dede menyatakan bahwa dialog ini merupakan respons dari FORKOPIMCAM terhadap penolakan warga terhadap rencana alih fungsi lahan kebun teh di PTPN 8 (saat ini PTPN 1) Gunung Mas. "Warga dari berbagai kalangan melakukan protes atas alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan secara massif di area kebun teh yang masih aktif dan produktif, serta di lahan konservasi," ujarnya.


Perwakilan manajer Agrowisata PTPN Gunung Mas, didampingi oleh Bidang Legal dan Kerjasama, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 33 mitra kerjasama atau Kontraktor Swasta Operasi (KSO) dengan PTPN, dengan luasan lahan yang telah dikerjasamakan sekitar 293 Ha. Namun, Dede juga menyampaikan kekhawatiran terkait perijinan dan kajian teknis terkait alih fungsi lahan, yang ternyata berada dalam ranah PEMDA Kabupaten Bogor melalui Dinas terkait.


Pihak PTPN menjelaskan bahwa kajian yang mereka lakukan hanya terkait bisnis, dan terkait penebangan pohon teh oleh mitra kerjasama telah dihitung berdasarkan masa produktivitasnya selama 50 tahun, dengan ganti rugi yang masuk sebagai pendapatan negara.


Dalam paparan yang disampaikan oleh PTPN juga mengungkapkan bahwa sekitar 300 Ha lahan telah terokupasi, terutama di Kecamatan Megamendung, dan setiap harinya PTPN kehilangan 4-5 pohon dari 1627 Ha perkebunan. Saat ini, hanya tersisa 270 Ha yang masih aktif sebagai kebun, sementara 40 Ha telah dihutankan sebagai lahan kewajiban dari Konsesi Daerah Bersama (KDB) yang disyaratkan.


Di akhir pertemuan, perwakilan warga dengan tegas meminta kepada PTPN dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lahan HGU, terutama di area kebun yang masih aktif. Selain itu, mereka menuntut moratorium terhadap KSO serta pengembalian fungsi kebun teh karena selain sebagai tanaman dengan kriteria khusus, kebun teh juga memiliki fungsi sebagai lahan resapan. Warga juga menekankan agar tidak ada rencana pembangunan di lahan perkebunan aktif dan produktif karena berpotensi menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang, seperti yang pernah terjadi. (red).

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama