Pemda Bogor mainkan anggaran lelang Rp 2,2 triliun

LENSAINDONESIA.COM | Aksi permainan anggaran kembali diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Kali ini terjadi di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Direktur Invenstigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, Pemda Bogor dengan sengaja memainkan anggaran lelang senilai Rp 2,2 triliun dengan modus ’lelang tertutup’.

Menurut Uchok, anggaran yang harus dilelang di Kabupaten Bogor untuk tahun 2013 sebesar Rp 2.375.157.110.000. Alokasi anggaran sebesar Rp 2,3 triliun ini berasal dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 843.3 miliar dan belanja modal sebesar Rp 1,5 triliun.

“Tapi ternyata, Pemda Kabupaten Bogor hanya memasukkan anggaran sebesar Rp 172.226.068.957 melalui lelang sistem elektronik. Padahal, perkiraan anggaran yang seharusnya dilelang sebesar Rp 2,3 triliun,” kata Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan LICOM di Jakarta, Kamis (09/01/2014).

Atas dasar itu, Fitra menuding ada anggaran lelang untuk tahun 2013 sebesar Rp 2,2 triliun di Pemda Bogor yang tidak melalui mekanisme lelang elektronik.

Tidak masuknya anggaran yang sangat besar itu dalam sistem lelang elektronik patut dipertanyakan publik. Melalui mekanisme apakah anggaran ini dibelanjakan oleh Pemda Bogor? Apakah melalui mekanisme ‘lelang tertutup’ atau penunjukan langsung?

“Dan kalau anggaran ini benar-benar habis dibelanjakan oleh Pemda Bogor, berarti tidak transparan dan akuntabel dalam lelang untuk anggaran sebesar Rp 2,2 triliun,” tegas Uchok Sky Khadafi.

Di samping itu, dalam anggaran yang dilelang oleh Pemda Bogor sebesar Rp 172,2 miliar dengan 87 jenis barang dan jasa ternyata juga terdapat potensi kebocoran.

Fitra membeber, sumber anggaran ini berasal dari bantuan provinsi sebanyak 10 jenis pengadaan dan sebanyak 16 jenis pengadaan berasal dari sumber pemerintah pusat dalam bentuk DAK (dana alokasi khusus).

Potensi kebocoran lelang ini tercatat sebesar Rp 16.906.994.139. Kebocoran anggaran sebesar Rp 16,9 miliar ini berasal dari ‘kemahalan’ harga yang dipilih.

“Kemahalan harga bisa juga disebut berindikasi terjadi mark-up anggaran pada saat proses lelang tersebut. Kalau mereka tidak memilih yang mahal, potensi kebocoran terhadap anggaran ini sangat minim sekali,” tandas Uchok.

Seknas Fitra melihat, proses lelang yang dilakukan oleh Pemda Bogor pada tahun 2013 telah melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden (Inpres) 1/2013 tentang aksi pencegahaan dan pemberantasan korupsi.

Dimana salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Prov) untuk 100 persen pengadaan di lingkup kementerian dan Pemda. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inspres tersebut.

Bentuk pembangkangan lain yang dilakukan Pemda Bogor adalah tidak melakukan pelelangan terbuka pada semua anggarannya. Dengan demikian, Pemda Bogor tidak serius menerapkan E-prov sesuai amanah Inspres 1/2013.


“Ini harus segera diselediki oleh aparat hukum. Mumpung masih hot dan lebih mudah untuk menyelidiki anggaran lelang ini,” pungkas Uchok

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama