PSK Maroko Berusia Muda Ditangkap di Puncak

TEMPO.CO | Bogor - Kantor Imigrasi Bogor masih memeriksa 19 perempuan asal Maroko yang diduga melakukan praktek pelacuran di kawasan Puncak, Bogor. Pemeriksaan diagendakan sampai sepekan ke depan. "Ditargetkan akhir pekan ini harus beres agar dapat diproses lebih lanjut lagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman, Kamis, 4 Desember 2014 (baca: 19 PSK Maroko Ditangkap di Bogor).

Menurut Herman, perempuan yang ditangkap itu berusia 19-29 tahun. Mereka akan dideportasi ke negaranya setelah proses pemeriksaan rampung. "Kami akan merekomendasikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal mereka selama tiga tahun," kata Herman.

Sehari sebelumnya, petugas Imigrasi menangkap 19 perempuan asal Maroko di sejumlah vila di Cisarua, Bogor. Mereka digiring ke kantor Imigrasi karena diduga telah melanggar izin tinggal. Dari 19 perempuan itu, 9 di antaranya tidak memiliki paspor. "Kami menduga paspor mereka masih dipegang oleh muncikari atau agen yang membawa mereka ke Indonesia," kata Herman.

Herman mengatakan para perempuan ini bisa tinggal di kawasan Puncak atas koordinasi dari seseorang. "Diduga, muncikari yang membawa dan mempekerjakan perempuan asal Maroko menjadi PSK di kawasan Puncak ini merupakan warga lokal, dan saat ini kami masih menyelidiki dan mencari identitas warga yang menjadi muncikari itu," katanya.
(M. SIDIK PERMANA)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama