Sudah Dua Tahun, Bikin Akta Lahir Belum Juga Beres

INILAH.COM | Bogor - Pasti sistemnya tak berjalan baik. Bagaimana mungkin untuk pembuatan akta kelahiran sampai mengendap dua tahun? Itulah yang terjadi di wilayah Puncak Cisarua.

Padahal untuk pengurusan di tingkat desa dan kecamatan, petugas sudah melakuan jemput bola ke warga. Namun begitu dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) persoalan mulai muncul.

"Kami akhirnya yang selalu menjadi sasaran kekesalan. Padahal data akta kelahiran milik warga sudah kami kirim dua tahun sebelumnya ke Disdukcapil, sampai sekarang belum selesai," kata Kades Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Rina.

Sampai sekarang ada 118 pembuat akta lahir Desa Tugu Selatan yang mengendap di Disdukcapil. Akibatnya, masyarakat menumpahkan pembuatnya merasa kesal, dan menumpahkan kekesalannya ke pemerintahan desa dan kecamatan.

"Kami menjadi sasaran kekesalan warga yang membuat akta lahir. Padahal, dua tahun sudah berkas itu diserahkan ke Disdukcapil yang sebelumnya melalui pihak kecamatan dulu," ujar Rina.

Camat Cisarua Bayu Rahmawanto membenarkan keluhan warga tersebut. Dia melihat ada sistem yang kurang efektif dalam penangan kependudukan tersebut. Termasuk keterbatasan petugas Disdukcapil.

"Kami dari kecamatan sudah maksimal menjalankan program jemput bola terhadap pembuatan akta lahir milik masyarakat. Tetapi hasilnya tidak sesuai harapan. Proses pembuatan kata lahir memakan waktu yang cukup lama. Karena, petugas di disdukcapil sangat terbatas, hingga terjadi penumpukkan data pembuat akta lahir dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurutnya, guna menjawab keresahan masyarakat, diperlukan adanya imbauan dari Disdukcapil terkait keterlambatan proses pembuatan ak lahir tersebut.

"Harus ada surat semacam imbauan atau keterangan dari pihak Disdukcapil. Karena dengan kondisi seperti ini, kecamatan dan desa menjadi sasaran tudingan negatif dari masyarakat," kata Bayu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Otje Subgja ketika dihubungi INILAHCOM, Minggu (1/2/2015) menjelaskan, keterlambatan pengurusan akta kelahiran biasanya terjadi di tingkat bawah.

Menurutnya, bisa saja, saat mengurus tidak mencantumkan nomor pendaftaran. Padahal ini sangat penting untuk pendataan di Disdukcapil.

"Jadi kalau sampai ada informasi penyelesaiannya sampai tahunan, itu nggak mungkin. Anak-anak di kantor selalu menyelesaikan pembuatan akte kelahiran dengan cepat, karena memang kita sudah ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP)," sambung Otje.

Dia memperkirakan, keterlambatan itu biasa terjadi di pengurusan awal. Banyak warga yang meminta bantuan ke orang lain, sedangkan yang mengurus tidak menyelesaikan dengan baik. Padahal jika langsung ke loket dan persyaratan terpenuhi, tidak terlalu sulit dan memakan waktu lama.


"Saya terima kasih sekali ini informasinya, karena bisa segera kami telusuri. Mungkin, bisa ditanyakan ke kades, ada nomor pendaftarannya tidak," kata Otje. [hus]

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama