Bhuvana Kibuli Dewan dan Warga

METROPOLITAN.ID | CIAWI – PT Ciawi Megah Indah sebagai pengembang Apartemen Bhuvana di Ciawi dituding telah membohongi publik. Pernyataan pihak Bhuvana ke Komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang mengaku tidak ada persoalan dengan warga sekitar ditepis Erwin Umasugi selaku kuasa pemilik tanah H Armen Yusuf.

“Bhuvana telah melakukan pembohongan publik dengan mengaku ke DPRD bahwa tidak ada persoalan di Bhuvana. Bahkan, pernyataan itu telah terpublikasi di media cetak dan online. Padahal kan ada yang belum beres mengenai lahan di depannya. Bhuvana masih bermasalah,” tutur Erwin.

Untuk itu, ia langsung menunjukkan berkas surat ke sejumlah wartawan. Surat tersebut akan dilayangkan ke ketua dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor soal laporan pelanggaran hukum properti UU Nomor 51 PRP 1960 oleh PT Ciawi Megah Indah. Dalam suratnya, Erwin menjelaskan, Bhuvana telah menyerobot dan mengambil alih tanah milik H Armen Yusuf. “Berdasarkan bukti kepemilikan, tanah tersebut sah milik H Armen Yusuf seluas 300 meter persegi,” tegasnya.

Pihaknya pun telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk mengukur ulang tanah sengketa itu pada 23 November 2015. “Berdasarkan ploting ulang BPN terbukti Bhuvana telah mengambil sebidang tanah milik klien kami. Pada 27 Desember nanti BPN kembali akan ke lokasi,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, bidang tanah di depan Kantor Pemasaran Bhuvana telah diberi garis polisi yang dihalangi bata dan pembatas (guard drill).

Informasi yang dihimpun, pihak Bhuvana juga memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang sedang bersengketa itu. Bahkan, Bhuvana dikabarkan telah memblokir akses jalan ke Polres Bogor.(hll/yok/py)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama