Tangkap Koruptor di SMP 1 Cisarua

METROPOLITAN.ID | CISARUA – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp601.018.000 berbuntut panjang.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong tak tinggal diam dan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan kontraktor terkait. ”Penggunaan material bekas pasti tak sesuai spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja. Kasus ini harus diusut,” kata Uchok kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejari didesak segera memanggil kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor. ”Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Di mana letak pengawasan Dinas Pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat?” katanya.

Sebagai langkah awal, masih menurut dia, Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias penyelidikan. Apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan menyebabkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

”Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak yang terlibat,” katanya. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua. Saat hendak dikonfirmasi, keduanya tidak berada di tempat. SMS yang dilayangkan pun belum dibalas.

Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS) Iman Sukarya menuding kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli pemborong. Persoalan ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menambahkan, terja­dinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kep­pres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

”Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di-blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini agar tak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.(ash/yok/py)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama