Edarkan Sabu, Satpam di Cisarua Diciduk Polisi

OKEZONE.COM | Bogor. Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap seorang satpam berinsial MT, warga Kampung Kemanggede, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 1,44 gram.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu malam di Kampung Kotabatu, Desa Cilember, Cisarua. "Ia diamankan di saat bertugas di salah satu tempat hiburan di kawasan Cisarua, Puncak," katanya, Senin (25/1/16).

Yuni menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dari saku celananya dengan total berat 1,44 gram. Penangkapan MT sendiri merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

"Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka biasanya mengedarkan sabu di kalangan tamu-tamu yang berkunjung di tempat wisata di kawasan Cisarua, Puncak," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 144 sub 122 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah tujuh tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita juga masih lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Cisarua ini," pungkasnya.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama