Pemda Perlu Bersinergi Bangun Desa


TRANSBOGOR.CO | Satgas Dana Desa temukan adanya tumpang tindih program yang didanai dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan program yang didanai dengan menggunakan APBD.

“Salah satu contoh ialah apa yang terjadi di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat. Desa ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 263 juta. Oleh Kepala Desa dana tersebut dipergunakan untuk mengeraskan beberapa ruas jalan desa di Dusun I dan Dusun IV dan pembangunan fisik lain. Selang dua minggu setelah pekerjaan pengerasan selesai, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Langkat dengan menggunakan dana APBD (2015) melakukan pengaspalan di jalan yang sudah dikeraskan itu.” 

“Program pengerasan jalan yang didanai anggaran Dana Desa ditumpangi oleh program pengaspalan oleh Dinas PU. Pembangunan ruas jalan inilah yang kini dipersoalkan oleh beberapa kalangan,” ujar Ketua Tim Satgas Dana Desa, Kacung Marijan di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Dengan adanya tumpang tindih program tersebut, menurut Kacung banyak kalangan menduga dana sebesar Rp 263 juta tersebut dipergunakan hanya untuk membangun ruas jalan sepanjang 500 meter tersebut bersama pihak PU dengan anggaran tersendiri. Karena itu sebagian masyarakat menduga terjadi pemborosan, selain wujud fisik pembangunan yang didanai Dana Desa tidak lagi tampak karena telah ditimpa oleh pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas PU.

”Dari kunjungan ke lapangan di Desa ini, Tim Satgas mendapatkan fakta, ternyata Dana Desa yang dipergunakan untuk membiayai pengerasan jalan di Dusun I ini hanya sebesar Rp 27 juta. Sebagian Dana Desa lainnya dipergunakan untuk mengeraskan jalan di Dusun IV beserta pembuatan saluran airnya, membangun empat sumur bor dan rambat beton sepanjang 280 meter,” tandasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kacung memberikan arahan agar kedepan program yang didanai dari sumber anggaran yang berbeda dengan objek yang sama hendaknya tidak dilakukan secara berbarengan atau beruntun.

“Mestinya ada jeda selama beberapa bulan. Setelah dilakukan serah terima pengerasan jalan dan dibuat dokumen pembangunannya, silakan pihak PU mau melanjutkan,” ujarnya.

PERLU KOORDINASI
Menurut Kacung Marijan, temuan ini menunjukkan perlunya pedoman teknis lebih detil bagi pelaksana di lapangan untuk menghindari munculnya dugaan telah terjadi penyimpangan. Semestinya di setiap lokasi proyek harus dibuat papan informasi tentang proyek yang dibangun, anggaran dari mana dan berapa nilainya.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk tranparansi penggunaan anggaran,” kata Ketua Satgas Dana Desa ini.

Disisi yang lain, Pihak Pemkab ternyata tidak mengetahui adànya proyek pengaspalan oleh pihak PU di lokasi yang sama. Ini menunjulkan kurangnyà koordinasi di antara Pemkab dengan dinas terkait dan antara Pemkab dengan Tim Pendamping Desa. 

“Ke depan sinergitas di antara stake holder yang menangani program pembangunam desa perlu ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi tumpang tindih proyek yang menimbulkan kesalahapahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.(PK)


 

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama