Dugaan Pemalsuan Data Nikah di KUA Cisarua, Warga : Pelakunya Penghianat!


BOGORPOS.COM | Cisarua, dugaan pemalsuan data nikah antara warga negara Indonesia (WNI) yang bernama Siti Maryam warga Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan Allaam S Sarsour warga Negara Asing (WNA) asal Palestina yang dilakukan oleh oknum pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Cisarua, yang hingga kini tak jelas penindakan hukumnya, mengundang komentar warga Puncak.

Menurut warga tersebut, tindakan melegalkan pernikahan yang cacat hukum yang diduga dilakukan oknum pejabat KUA Cisarua adalah suatu pengkhianatan.

“Dia itu pengkhianat, disaat masyarakat Puncak menolak keberadaan warga asing ilegal, dia malah nyari keuntungan dengan jabatannya,” ujar Sunyoto, warga Cisarua yang dikenal aktif menyuarakan problematika sosial, ekonomi dan lingkungan di kawasan wisata tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Siapa saja yang terlibat harus dihukum sesuai aturan,” tegasnya.

Namun mencermati perkembangan kasus tersebut yang terkesan mandeg, ia kemudian mempertanyakan keseriusan aparat terkait.

“Pertanyaanya, sudahkah atau maukah pihak kepolisian mengusut masalah ini? Bagaimana dengan pihak Imigrasi, karena sudah jelas ini melanggar Undang-undang imigrasi. Atau pada diam saja seperti biasanya?,” tanya dia seraya menutup wawancara yang dilakukan pada hari Minggu (22/05/2016).

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama