Terungkap, ProstitusiAnak Buat Kaum Gay di Puncak ditawarkan VIA FB


MERDEKA.COM | Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.

"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta.

AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB). Selain AR, anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

"Menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun facebook. Yang bersangkutan residivis (tersangka)," ujar dia.

Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu. Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama