AMPB Kembali Mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Kekosongan Wakil Bupati Bogor


BIDIKNUSANTARA.COM | Bogor. Pernyataan Ketua Koalisi Kerahmatan Ade Munawaroh dalam sebuah koran hari ini mengenai masalah kekosongan kursi wakil bupati jelas dan bukti kalau beliau lebih berbicara tentang kepentingan dan kekuasaan, tapi tidak mengedepankan masyarakat Kabupaten Bogor. Tarik ulur masalah Kursi wakil Bupati sampai saat ini masih menjadi sebuah sinetron politik yang sedang di mainkan dan di pertonton kan oleh para elit politik di kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) Ali Taufan Vinaya kepda Bidik Nusantara melalui siaran berita tertulis, Selasa (27/09).

Menurutnya, kekosongan kursi wakil bupati menjadi bukti bahwa partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan tidak pernah serius dan memiliki itikad baik untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Bogor. "Tidak adanya Wakil Bupati memang bukan menjadi hal yang penting dan substansi bagi Koalisi Kerahmatan, Tapi tidak untuk rakyat,"tegas Ali.

Dikatakannya, dalam  UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di pasal 66 berbunyi : Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam : 1. Memimpin.pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah., 2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat  daerah dan menindak lanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan., 3.  Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemda yang dilaksanakan oleh perangkat daerah tingkat desa, dan 4. Memberikan saran dan pertimbangan bagi kepala daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

"Dengan adanya Dana Silpa Selama 2 Tahun berturut turut menjadi bukti bahwa kinerja Pemerintah yang di motori oleh Bupati Nurhayanti tidak maksimal.

Berbagai fasilitas seperti pembangunan jalan, sekolah, Rumah sakit, Rumah tidak layak huni,  masih di butuhkan pembangunannya di Kabupaten Bogor. Saya sepakat untuk berbicara tentang efisiensi, tapi efisiensi itu boleh di lakukan apabila Rumah Sakit sudah terpenuhi, Infrastruktur Jalan sudah bagus, tidak ada lagi Rumah yang tidak layak Huni, gedung gedung sekolah dan tenaga pengajar nya sudah memadai, sudah tidak ada lagi orang yang kena busung lapar di bumi tegar beriman, abru efisiensi bisa di lakukan. Kalau hal-hal yang diatas sudah terpenuhi, lantas dana silpa ada, itu baru efisiensi. Kalau ini kan tidak, Justru kontras dengan kondisi real yang terjadi di lapangan,"urainya menjelaskan.

Lanjut Ali mengatakan dalam rilis, ketidak tegasan Bupati Nurhayanti dalam masalah kekosongan Kursi Wakil bupati juga terlihat. Nurhayanti di lantik pada tanggal 16 Maret 2015, pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-526 Tahun 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

"Saya menilai ada proses dan unsur kesengajaan yang di lakukan oleh Bupati dalam menjalankan amanat UU, hal ini tidak sesuai dengan semangat pembangunan di kabupaten Bogor,"tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa atas adanya hal tersebut, AMPB akan kembali Turun ke jalan dan menuntut : 1. Meminta Kepada Elit2 Partai Politik yang tergabung Dalam Koalisi Kerahmatan Yang di Motori Oleh PPP untuk segera Menyerahkan Nama nama Calon untuk duduk Di Kursi Wakil Bupati., 2. Meminta Kepada Bupati Bogor Ibu Nurhayanti Untuk Tegas dan memberikan Tindakan kepada kadis kadis kadis yang telah gagal dalam mengimplementasikan program program pembangunan Di Kabupaten Bogor., 3. Meminta aparat Penegak Hukum, Dalam Hal ini Kejaksaan negeri Kab Bogor untuk melakukan Penyidikan dan penyelidikan atas ada nya dugaan Bunga Silpa di beberapa SKPD., 4. Meminta Pemkab Bogor untuk melakukan Kajian Ulang terhadap rencana perpanjangan Kontrak antara Pemkab dan Pemkot Bogkr dalam Masalah TPAS Galuga., 5. Untuk segera mencabut Kebijakan One Way di Wilayah Puncak dan sekitar nya dan memberikan tempat yang layak bagi para PKL Puncak yang di gusur., 6. Perbanyak Program Rutilahu di Kabupaten Bogor, dan 7. Meminta Pemkab Bogor untuk segera menutup PT JDG yang telah merugikan  para petani Ikan di Pamijahan.
Reporter: Sum


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama