Rencana Pembangunan Kabupaten Bogor Masih Berantakan


METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah memiliki Peraturan Dae­rah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di wilayah Ka­bupaten Bogor masih belum tertata. Seperti adanya vila-vila liar di wilayah serapan air di kawasan Puncak yang hing­ga kini semakin marak meski­pun sebelumnya sudah diter­tibkan pemkab.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kabupaten Bogor Sya­rifah Sofiah mengatakan, atu­ran di Perda RTRW belum semuanya terealisasikan. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun secara keseluruhan, Pemkab Bogor sudah memploting se­jumlah wilayah. “Dalam perda­nya sudah diploting untuk kawasan serapan air seperti Puncak. Maka, pembangunan di Puncak ini harus dikendalikan,” ujar Syarifah kepada Metropo­litan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia pun tidak menampik bahwa kawasan Puncak ini masih men­jadi salah satu primadona inves­tor untuk berinvestasi di Kabu­paten Bogor. Namun demikian, Pemkab Bogor pun harus tegas untuk membatasi setiap pembangunan yang ada di ka­wasan tersebut. Sebab menurut­nya, banyak lahan di kawasan Puncak yang merupakan daerah serapan air. “Ya memang harus dikendalikan pembangunannya. Kalau tidak, bisa banjir di hilir karena sudah tidak ada serapan air,” terangnya.
Seperti halnya yang terjadi di kawasan Cibinong. Wanita yang akrab disapa Ifah ini mengaku bahwa proses pembangunan­nya harus dikendalikan. Sebab pusat pemerintah, perekono­mian dan pabrik, untuk saat ini tertumpu di kawasan Cibinong. “Ke depannya mungkin harus lebih teliti lagi pengendaliannya agar bangunan di sini tidak marak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan RDTR Kabu­paten Bogor. Hal tersebut se­suai pembahasan RTRW sebe­lumnya yang telah ditetapkan menjadi perda. “Karena RTRW telah ditetapkan, kami juga telah menyiapkan konsepnya untuk RDTR. Sebab, harus menyesu­aikan RTRW dahulu dan tidak bisa RDTR dulu,” katanya.
Di Kabupaten Bogor, menurut Joko, terbagi menjadi dua ba­gian. Yakni wilayah yang harus dikendalikan dan wilayah yang harus dibangun. Untuk wilayah yang harus dibangun, yaitu seperti wilayah Bogor Barat dan Timur. Sedangkan untuk wi­layah Tengah dan Selatan ha­rus dikendalikan pembangu­nannya. “Untuk wilayah Tengah dan Selatan, pembangunannya saat ini sudah sangat masif. Jadi memang harus benar-benar dikendalikan agar nanti­nya tidak semrawut tata ru­angnya,” jelasnya. (mam/b/ram/run)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama