Para Ulama Sampaikan Ijtima Kepada Bupati Bogor


BERITABOGOR.COM | Bogor.  Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan hibah keagamaan yang disalurkan melalui kementerian agama Kabupaten Bogor, yakni pemberian BOP bagi 992 Madrasah Diniyah, pemberian tunjangan fungsional kepada 11.904 guru diniyah dengan besaran Rp. 600.000 per orang per bulan, serta bantuan bagi 198 pondok pesantren dan pada tahun ini bantuan juga diberikan kepada 9 ormas keagamaan untuk meningkatkan kegiatannya.

Hal ini disampaikan Bupati Bogor dihadapan tak kurang dari 2000 ulama di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor memberikan 10 Ijtima kepada Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, pada wisuda pendidikan kader ulama X dan pendidikan dasar ulama di Gedung Tegar Beriman, pada Selasa, (20/12/2016).

Menurut Bupati Bogor berkaitan dengan pembangunan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan berupaya mengembalikan fungsi pusdai menjadi badan pengelola islamic center dan asrama haji serta Masjid Raya. Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan terus berupaya melaksanakan penguatan madrash diniyah, pada tahun 2017 nanti harapkan akan terbentuk peraturan Bupati yang merupakan turunan dari perda diniyah takmiliyah, upaya ini disertai dengan menggalakan kembali gerakan baca Al Quran setiap satu jam sebelum belajar di setiap sekolah.

Bupati Bogor berharap MUI terus mengawal seluruh program pembangunan keagamaan yang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga secara bersama sama dapat bersinergi menciptkan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan beragama yang kuat dan intensif. (andi/dwitama)


Ijtima Para Ulama, sebagai berikut :
  1. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk Negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhiantan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai pelaku tindakan makar. 
  2. Radikalisme atas nama agama yang dimanefastasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana yang harus dijerat dengan hukuman yang berat. 
  3. Mendorong ormas/lemabaga islam untuk meningkatkan kualitas manajamen  pengelolaan tanah wakaf, karena selama ini di tengarai masih banyakl kelemahan dalam pengelolaan tanah wakaf. untuk itu perlu ditingkatkan sosialisasi UU wakaf dan peraturan pelaksanaanya kepada ormas/lembaga islam,serta mendorong untuk mensertifikatkan tanah wakafnya agar ada jaminan dan kepastian hokum. 
  4. Mendorong pemerintah daeah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana sertifikasi tanah wakaf dan mengambil regulasi yang memberikan/menguasakan tanah negara/tanah telantar kepada ormas/lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan islam,dengan tujuan agar sumbangsih dan peranan ormas dan lembaga kamasyarakatan serta lembaga keagamaan islam kepada kemajuan dan    kesejahteraan masyarakat, umat, dan bangsa dapat lebih optimal. 
  5. Meminta kepada pemerintah daerah agar BPN memproses pengembalian asset-aset wakaf umat, yang dipakai oleh instansi negara kepada hak umat islam. 
  6. Pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat, makanan, minuman, dan atau produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang jaminan produk halal. 
  7. Mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas berkaitan dengan imigran legal maupun ilegal dibumi tegar beriman. 
  8. Mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah tentnag zakat,infaq dan shadaqah dikabupaten bogor. 
  9. Dalam rangka mempercepat rata-rata lama sekolah (RLS) mendorong pemerintah daerah untuk menglokasikan dana secara khusus program wajardiknas (Paket A, Paket B, dan Paket C) untuk pondok pesantren salafiyah di kabupaten bogor. 
  10. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati tentang implementasi perda diniyah takmiliah.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama