Dana Desa Tahap II Telat Cair, Sekda Kabupaten Bogor Minta BPMPD Lakulan Percepatan


BIDIKNUSANTARA.COM | Kab. Bogor, Pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa di Kabupaten Bogor mengalami keterlambatan di beberapa desa, hal ini otomatis akan berpengaruh pada proses lanjutan pembangunan yang sudah di prigramkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tahun anggaran 2016 ini.

Hingga saat ini, terdapat 49 Desa yang belum mencairkan DD untuk tahap kedua dengan berbagai permasalahan, seperti proses penyelesaian SPJ untuk realisasi DD yang sudah terserap pada tahap pertama dan juga beberapa kesalahan lainnya di Pemdes itu sendiri.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintruksikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Deni Andriana untuk melakukan percepatan pencairan DD.
"Namun jangan lupa bahwa pencairan itu tergantung Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan anggaran pada tahan sebelumnya," kata Adang kepada Bidik Nusantara usai mengikuti apel siaga dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017 bersama jajaran Polri dan TNI di lapangan Tegar Beriman, Kamis (22/12).
Namun langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam memberikan dorongan dan evaluasi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum mencairkan DD tahan kedua ini. Adang menyebutkan bahwa pihaknya akan mendorong agar dilakukan percepatan akan tetapi pihak Pemdes harus segaera menyampaikan SPJ penggunaan DD tahan sebelumnya. "Kita melakukan percepatan namun mereka harus taat pada ketentuan yang ada. Saya kira mereka (Pemdes-red) sudah paham dalam hal ini,"ujarnya.
Sementara langkah evaluasi yang harus di lakukan pemerintah daerah dalam hal ini BPMPD sebagai instansi yang menangani pemerintahan desa, menurut Adang bahwa dirinya sudah mengintruksikan kepada Kapala BPMPD untuk melakukan jemput bola guna mengetahui apa kesulitan mereka agar disampaikan kepada BPMPD agar meminta untuk membantu permasalahan desa.
Jika tidak dicairkan hingga batas waktu yang telah di tentukan dikatakan Adang bahwa anggaran ini tidak akan bisa di cairkan jika sudah batas waktu.
"Jika sudah batas waktu tidak bisa dilakukan pencairan, maka saat ini bisa dikatakan konsiyir BPMPD melakukan pemantauan hingga kita kembali pada serapan dan apa bila tidak terserap kembali menjadi silpa,"jelasnya.
Apakah anggaran ini jika tidak terserap apakah akan dikembalikan ke kas negara. Adang menjelaskan bahwa ini jika anggaran ini tidak terserap tidak kembali ke kas negara melainkan berada di bagian anggaran daerah. "Makanya saya mendorong melalui BPMPD untuk dilakukan percepatan karena berkaitan juga dengan serapan,"urainya mengakhiri. sumburi

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama