Front Rakyat Bogor: “Bupati Ciut Lawan Penjahat Lingkungan” 27 Februari 2017



KUPASMERDEKA.COM  | Bogor. Selama 1 tahun lebih, petani ikan Pamijahan berjuang menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat longsor yang terjadi pada tanggal 22 November 2015 silam yang masih menyisakan trauma bagi mereka.

Minggu 26/2, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Rakyat Bogor kembali melihat lokasi kejadian di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan. Dari hasil peninjauan tersebut, salah satu aktivis, Iman Sukarya, kembali menegaskan bahwa kejadian longsor bukan akibat faktor alam semata, tapi ada kesalahan dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT JDG yang sekarang Saham nya di miliki oleh PT SAMUEL.

“Ada kejahatan lingkungan yang terjadi di Pamijahan… Pokoknya gak usah rame-rame, dari awal sudah salah, apalagi tidak ada Amdal, lalu merubah bentang alam yaitu gunung milik TNGS, apakah ini mau kita biarkan?” kecam Iman.

Sementara itu, Ketua Front Rakyat Bogor Ruhyat Sujana mengatakan bahwa Pemkab Bogor juga tidak boleh tutup mata dan tinggal diam atas kejadian ini.

“Ada orang-orang Pemkab yang terlibat dalam proses perizinan tersebut, diketahui bahwa untuk operasional saja, oknum Pemkab tersebut meminta uang sebesar 150 juta untuk perizinan yang ada di 2 titik dan kita memiliki informasi yang sangat sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ruhiyat.

“Langkah yang dilakukan Oleh Bupati Bogor adalah salah satu proses pembodohan. Surat yang dikirimkan oleh Bupati Bogor Nurhayanti ke Kementerian ESDM tertanggal 31 Januari 2017 salah satu bentuk pengalihan dari tanggung jawab,” kecamnya.

“Bupati Memiliki Kewenangan Untuk menutup PT. JDG, perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro tersebut, namun jelas Bupati ciut untuk tutup PT. JDG,” ujar Ali Tofan Vinaya menambahkan.

Ali juga menyesalkan, Surat Keputusan Bupati tersebut tidak disertai batasan serta limitasi waktu, baik masalah penutupan maupun ganti rugi.

“Padahal, dari hasil musyawarah pada tanggal 26 Januari 2017 di kantor DLH, antara Tim 9 yang ditunjuk oleh Pemkab Bogor dengan para petani ikan jelas bahwa untuk ganti rugi dilakukan paling lambat 21 hari dan penutupan sementara paling lambat 30 hari setelah dikeluarkannya surat dari Bupati,” tukas Ali.

Terkait dengan hal itu, Ruhiyat Sujana menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, para petani ikan Pamijahan dan gabungan dari beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat akan melakukan aksi “besar-besaran” sampai dengan adanya keputusan final dan ganti rugi untuk para petani ikan.


“Sebelum ada kepastian, rencana nya kita akan menginap,” tukas Ruhiyat menegaskan. (Dian Pribadi)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama