Ramadan di Puncak: Satpol PP Cisarua Tegaskan Aturan Operasional Usaha Kuliner dan Hiburan



PORTALCISARUAMenjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, telah mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha kuliner di jalur Puncak agar tidak melakukan aktivitas jual beli selama jam siang. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran yang telah disebarkan sebelum Ramadan tiba.


Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, Komarudin, menegaskan bahwa warung makan dan restoran di kawasan Wisata Puncak diharapkan untuk menutup usahanya dari pagi hingga sore hari selama bulan puasa. Namun, para pedagang diperkenankan untuk kembali beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.


"Kami telah menyampaikan pemberitahuan melalui selebaran kepada pemilik warung makan, restoran, dan usaha sejenis agar menghentikan kegiatan usaha mereka selama jam-jam tersebut, dan baru boleh beroperasi kembali pada sore hari," ucap Komarudin, mengutip sumber dari TribunnewsBogor.com.


Selain itu, untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan, tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, dan bilyard juga akan ditutup sementara waktu di kawasan Puncak.


Komarudin menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan teguran dan bahkan tindakan penyegelan terhadap usaha yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.


"Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas, termasuk penyegelan bagi mereka yang masih nekat berdagang di jam-jam yang tidak diizinkan," tegasnya (redaksi)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama