Pengaku Imam Mahdi Diduga Teroris

Pengaku Imam Mahdi Diduga Teroris
CISARUA- Satu per satu riwayat hidup Muhammad Sihabudin alias Abud (55), sang "Imam Mahdi Puncak" mulai terbongkar. Menurut informasi, sebelum mengaku menjadi juru selamat, warga Kampung Leuwimalang, RT 01/01, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua ini ternyata anggota Negara Islam Indonesia (NII). Terkait itu, sejatinya Abud pernah mendalam diperiksa Polres Bogor beberapa waktu lalu. Abud sempat disangka teroris.

“Yang bersangkutan merupakan anggota NII. Enggak tahu, sampai sekarang masih atau tidak,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Cisarua Hendayana, kemarin. Menurut Hendayana, Abud eksis dengan makar ini sejak 1984. Hingga kini, pihak kecamatan masih menunggu hasil lidik Satreskrim Polres Bogor berikut menunggu keputusan MUI Kabupaten Bogor. “Kita masih menunggu keputusan finalnya seperti apa. Sementara situasional wilayah kondusif dan aman,” katanya.

Terpisah, Camat Cisarua Teddy Pembang menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan aktivitas jemaat Abud. “Kita masih dalam pemantauan. Tapi, hari ini jemaat yang masih saudara dekat Abud menghadap saya dan meminta maaf atas mencuatnya kasus ini,” katanya.

Kini seluruh jemaat Abud berjumlah 172 orang. Mereka sudah bertobat dan berjanji tidak meyakini bahwa Abud adalah Imam Mahdi. “Mereka sudah tobat dan minta maaf. Hanya untuk Abud masih dalam penyelidikan polisi, kita menunggu hasilnya,” tandasnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi, Abud tidak menampik kabar jika dirinya sempat menjadi anggota NII. Namun Abud menegaskan bahwa dirinya sudah tidak pernah bergabung lagi dengan kelompok makar tersebut.

Meski bergabung, Abud mengaku tidak memiliki jabatan khusus ketika menjadi anggota NII. Abud dan kakaknya memang sempat menjadi buruan polisi. Untuk menghilangkan jejak, mereka berpindah-pindah tempat, hingga ke daerah Menteng Dalem, Tebet, Jakarta Selatan.

Namun tetap saja pergerakan Abud dan sang kakak tercium Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN)-sekarang Badan Intelejen Negara (BIN). Abud bersama kakaknya pun dijebloskan ke sebuah penjara di Jalan Senopati Blok M, Kebayoran Lama.  “Selama dua tahun saya dipenjara,” ungkap bapak sebelas anak itu.

Sedangkan sang kakak dipenjara dengan masa hukuman tujuh tahun. Abud menambahkan, saat dipenjara, banyak dari pengikut NII yang ditahan. Lebih dari seratus orang tak luput terjaring petugas BAKIN. Banyak yang ditangkap banyak juga yang dibebaskan. Setelah dua tahun mendekam dalam jeruji besi, akhirnya Abud dibebaskan tanpa syarat karena dirinya tidak terbukti memiliki kesalahan. Setelah bebas, Abud kembali ke Cisarua dan menunggu kedatangan sang kaka sambil berumah tangga.

Lima tahun setelah itu sekitar tahun 1987, Oles menghirup udara segar dan kembali menemui Abud di Cisarua. “Itu masa-masa pahit, kami sudah melupakannya,” tutur kakek yang kini memiliki satu orang cucu. (yaz/yus)

Sumber : JPNN

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama