Satpol PP Kabupaten Bogor Segera Eksekusi Bongkar Puluhan Villa Liar Di Cisarua dan Megamendung Bogor

KABARNASIONAL-NEWS.COM | Puluhan villa dan bangunan liar yang berada di lahan eks tanah pekebunan, baik di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua maupun Desa Sirnagalih Kecamatan Megamendung,   akan segera di eksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pasalnya, keberadaan bangunan yang berdiri di wilayah masuk kedalam  daerah resapan air itu, tidak mengantongi perizinan alias ilegal.

“Kita sudah data semua bangunan villa di dua desa dan kecamatan itu. Sebanyak 70 bangunan yang sudah kita validasi datanya untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aris Mulyanto, kepada wartawan saat mengikuti kegiatan boling (rebo keliling), di Pol Bus Laju Utama, Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin, kemarin.

Menurutnya, dari jumlah bangunan liar sebanyak itu, baru 33 pemilik yang sudah dilakukan pemanggilan. Sehingga, pihaknya masih menunggu 37 pemilik lagi sebelum di bongkar.

“Target kita, sampai Bulan November ini atau akhir tahun sekarang, semua bangunan yang selesai di validasi datanya akan di bongkar,” jelas Aris.

Aris menambahkan, semua data jumlah bangunan yang di validasi, hasil dari laporan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) kepada lembaganya.

Sementara, puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (2/10), membongkar bangunan tidak berizin di lokasi Cansebu, di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung.

Dalam eksekusi bangunan ilegal yang di komandoi Kepala Satpol PP, Dace Supriadi, petugas melakukan pembongkaran dengan cara manual.

“Kita melakukan pembongkaran bangunan Cansebu, karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan melanggar garis sempadan jalan (GSJ),” ungkap Dace.

Dace menyatakan, sebelumnya pemilik Cansebu sudah membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Eksekusi saat inipun, tidak hanya dilakukan petugas Satpol PP, tetapi dibantu pegawai Cansebu.

Tindakan penegakan Perda (peraturan daerah) No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, sambung Dace, akan dilakukan secara terus menerus dengan sasaran bangunan atau villa liar dan ilegal yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pembongkaran di dua desa dan kecamatan,” tukasnya.


Untuk mengamankan jalannya pembongkaran, tak hanya petugas Satpol PP yang diterjunkan. Tetapi, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), TNI, Polri dan Muspika Megamendung…Sje

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama