Penjual Anak ke Kaum Gay Terancam Pasal Berlapis


NEWS.OKEZONE.COM | Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, ada tujuh korban yang diamankan dari kasus perdagangan anak ke kaum gay. "Tujuh orang yang diperdagangkan sudah diamankan, usianya rata-rata di bawah umur," kata Boy di Gedung DPR RI, Rabu (31/8/2016).

Boy mengaku, sudah ada satu orang berinisial AR yang diperiksa. Pelaku melancarkan aksinya lewat akun Facebook. 

Pelaku yang kini diamankan bersama beberapa korbannya diketahui adalah seorang residivis dan akan diancam pasal berlapis.

"Dia residivis, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO‎," tukasnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Agustus 2016. (qlh)




Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama