Setwan Harusnya Putus Kontrak PT Proteknika


METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski telah melewati batas wak­tu, renovasi Gedung DPRD Kabupaten Bogor masih tetap dilakukan. Padahal sebelumnya, penyedia jasa yakni PT Proteknika Jasa Pratama, berjanji menyelesaikan semua pekerjaan terse­but paling lambat pada Rabu (26/10) lalu. Namun kenyataannya, masih ada sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan perusahaan yang dipimpin Sibrani itu.

Sekretaris DPRD Kabupten Bogor Nuradi mengatakan, target pekerjaan memang se­lesai pada 26 Oktober lalu. Namun semua itu meleset karena ada material yang belum datang dan belum dipasang. Sehingga, serah terima dari PT Proteknika Jasa Pratama pun kembali digagalkan. “Ada be­berapa alatnya yang belum ada. Seperti mekanikal elektrikal itu belum datang, sehingga men­ghambat proses serah terima,” ujar Nuradi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, kemarin.

Ia pun tidak mengetahui se­rah terima renovasi gedung tersebut akan dilakukan jika sejumlah alat belum datang. Meski demikian, menurutnya, denda tetap dikenakan kepada PT Proteknika Jasa Pratama karena terlambat melakukan serah terima kepada Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Senin atau Selasa saya harap sudah tidak ada lagi pekerjaan, walaupun sebenarnya waktu keterlambatan itu 50 hari ker­ja. Sedangkan ini baru sekitar 15 hari kerja,” terangnya.

PT Proteknika Jasa Pratama sendiri sudah dikenakan den­da sejak Jumat (7/10) lalu. Denda per harinya adalah Rp15 juta. Jadi saat ini denda PT Pro­teknika Jasa Pratama sudah sekitar Rp315 juta karena telat sekitar tiga minggu. “Semua itu risiko dari penyedia jasa karena pekerjaan yang dilaku­kannya telat. Mungkin kalau tidak telat, mereka pun tidak akan dikenakan denda. Me­reka sudah bersedia menerima risiko dan konsekuensinya,” paparnya.

Ia menambahkan, jika masih ada kegiatan bersih-bersih bekas proses renovasi gedung wakil rakyat tersebut, itu masuk enam bulan perawatan. Jadi itu bukan pekerjaan fisik pada proyek senilai Rp16,1 miliar ini. “Nah, sisa pekerjaannya yang pembersihan itu nanti masuknya proses perawatan,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Konstruksi Thoriq Nasution menjelaskan, seharusnya re­novasi ini selesai sejak dulu. Sebab Gedung DPRD ini bukan pembangunan, melainkan re­novasi. Jika hingga kini masih belum selesai, ia menduga ada sesuatu yang terjadi. “Reno­vasi ini pekerjaannya sangat mudah, seharusnya tidak mema­kan waktu lama seperti sekarang ini,” tuturnya.

Pengguna anggaran pun se­harusnya memutus kontrak pihak ketiga ketika mengetahui pekerjaan yang dilakukannya tidak beres. “Ini kan sudah ter­lihat kerjaannya tidak beres terus dan seharusnya diputus sejak awal. Bahkan saya juga menduga ada indikasi suap yang dilakukan pihak ketiga. Sebab hingga kini ia masih dipertahankan setwan (sekre­taris DPRD, red) Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Terpisah, Manajer Proyek PT Proteknika Jasa Pratama Ahmad menjelaskan, memang ada be­berapa pekerjaan yang masih dilakukan. Saat ini ia sedang menunggu alat mekanikal elektri­kal untuk sistem listrik di Gedung DPRD yang baru. “Karena alatnya memesan, jadi kita pun harus nunggu dan itu yang membuat keterlambatan pembangunan gedung ini,” jelasnya.

Ia pun meyakini jika alat ter­sebut sudah datang, maka pihaknya akan bergerak cepat untuk menyelesaikan pema­sangannya sehingga Gedung DPRD pun bisa langsung di­gunakan. “Kalau sudah selesai semua, maka kita tinggal mela­kukan parawatannya selama enam bulan. Sebab, dalam aturannya seperti itu,” ungkap­nya. (mam/b/ram/run)



Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama