Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Masuk ke Puncak Bogor


KOMPAS.COM |  Selama sepuluh hari ke depan, terhitung mulai Jumat (23/12/2016) hingga Minggu (1/1/2017), Kepolisian Resor Bogor melarang kendaraan truk melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Sifia Sukma mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan angkutan barang atau truk dengan sumbu lebih dari dua, dengan pengecualian mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan, larangan bagi angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, dan Cawang-Bogor-Ciawi.

"Sesuai surat edaran Kementarian Perhubungan dilarang melintas Tol Jogorawi menuju Puncak. Kami juga sudah mensosialisasikan imbauan tersebut di gerbang tol dan persimpangan jalan," ucap Sifia, Jumat (23/12/2016).

Sifia menambahkan, jelang libur Natal, kondisi di jalur Puncak sudah mulai dipadati kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Menurut dia, beberapa titik kepadatan  yang menjadi prioritas di sepanjang Jalur Puncak di antaranya, Simpang Gadog, Tanjakan Selarong, Simpang Megamendung, Taman Matahari, Pasar Cisarua, Taman Safari, Warungkaleng, dan Masjid At'taun Puncak.

"Masing-masing personel akan disebar di 6 pospam dan pos-pos gatur sepanjang jalur Puncak. Hingga minus dua libur Natal, situasi kendaraan menuju Puncak sudah terpantau padat. Namun situasi lalu lintas relatif ramai lancar," katanya.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 21 titik posko pengamanan yang ditempatkan di sejumlah titik keramaian dan obyek wisata.

Pengamanan di jalur Puncak, lanjut Dicky, mencapai 300 personil yang melibatkan petugas gabungan dan organisasi masyarakat (ormas).

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor untuk memasang dan menambah rambu atau petujuk arah.

"Terkait rambu dan petunjuk arah sudah terpasang di beberapa titik untuk memandu pengendara," pungkas Dicky. 


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama