Atribut Pilpres Rusak ke indahan Puncak

BOGOR-KITA.COM  | Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di wilayah Puncak, Cisarua, menuai keluhan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, pemasangan atribut pilpres melanggar aturan pemilu, karena dilakukan secara sembarangan, mulai dari kawasan hijau hingga pepohonan yang ada di pinggir Jalan Raya Puncak, mulai dari Ciawi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, hingga Puncak Pas. Meski jelas-jelas melanggar aturan, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas yang dilakukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

“Banyak warga dan penguna jalan yang mengeluhkan atribut pilpres yang merusak keindahan,” ucap Maman warga Cisarua kepada PAKAR, Selasa (24/6).

Dalam pemasangan itu, kata dia, sejumlah poster, banner dan spanduk di sembarang tempat.

“Seharusnya panwaslu setempat, cepat bergerak dan merespon keluhan warga serta pengguna jalan. Jangan dibiarkan begitu saja. Keindahan Puncak Cisarua tercemar karena semakin kotor,” kesalnya.

Kusnadi Iskandar, Komisioner Panwas Kecamatan Cisarua, menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada, pemasangan alat peraga hanya diperbolehkan dengan jumlah terbatas, yakni setiap desa atau kelurahan dan tidak boleh memasang atribut di pohon atau sekolah.


“Nanti, kita layangkan surat ke pemerintah kecamatan dan melakukan koordinasi dengan pihak PPK agar menindaklanjuti keberadaan atribut yang dikeluhkan itu. Tetapi untuk penertibannya nanti dilakukan oleh petugas Pol PP setempat,” pungkasnya.

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama