Ini Dia Penyebab Membludaknya Villa Liar di Cisarua

POJOKJABAR.COM | CISARUA–Keberadaan bangunan liar ternyata tidak luput dari pengawasan polisi hutan (polhut). Pasalnya sejauh ini, ada oknum yang bermain terkait semakin banyaknya vila di kawasan hutan lindung.

Beberapa vila liar yang berada di kawasan hutan lindung, di antaranya Vila Flamboyan, Cemara, Pinus, Cifor, dan Vila Mega. Kelimanya sudah menyalahi aturan, karena berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilarang. Dan di kawasan Puncak sendiri, sudah ada 30 hektare lahan hutan lindung yang hilang dan beralih fungsi menjadi vila.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perhutani KPH Bogor Divisi Regional Jabar Banten Iyus Rusliyana menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengembalikan fungsi hutan kembali seperti semula. Karena kawasan Puncak sendiri adalah penyangga ibu kota Jakarta.

“Hutan lindung diubah menjadi bangunan permanen itu seharusnya tidak boleh. Kami akan mengembalikan fungsinya kembali seperti semula,” jelasnya Iyus juga mengakui, pihaknya pun sempat kecolongan terhadap keberadaan vila liar yang ada di kawasan hutan lindung.

Namun, hal ini sering kali tumpang tindih terhadap kepemilikan vila dan kemungkinan beranjak terbitnya SPPT dari keterlibatan oknum perizinan.

“Jelas ini ada permainan terbitnya SPPT dari keterlibatan oknum perizinan. Karena secara peraturan, hutan lindung itu tidak boleh diterbitkan izin dan alih fungsi lahan. Kalau terbukti, mereka bisa berurusan dengan hukum. Tapi, kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya. (radarbogor/nal)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama